Sharing is caring!

BANTUAN DARI PSE PAROKI DAN TATA CARA PERMOHONAN BANTUAN

Seksi Sosial Paroki memberi bantuan kepada umat dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Janda / duda yang sudah tidak bekerja
  2. Lansia yang tidak bekerja
  3. Anak tidak mampu membiayai orang tuanya walaupun sudah bekerja atau anak masih sekolah
  4. Keluarga yang kurang mampu

 

Bantuan yang diberikan (pilih salah satu) :

  1. Beras sebanyak 5 kg/bulan
  2. Uang sebesar Rp 100.000/bulan
  3. Pasien sosial:
    • Rp 500.000/bulan untuk yang memerlukan rawat jalan
    • Rp 1.000.000 untuk rawat inap di rumah sakit
    • Rp 2.000.000 untuk rawat inap dan yang menjalani operasi

*biaya selebihnya menjadi tanggung jawab keluarga pasien

Tata cara pengajuan permohonan bantuan :

Bantuan beras atau uang :

Umat didampingi ketua lingkungan atau pengurus seksos lingkungan datang ke PSE dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari ketua lingkungan. Setelah wawancara dengan PSE maka umat yang bersangkutan akan diberi form permohonan bantuan dan dikembalikan kepada PSE, sementara itu tim PSE akan membahas permohonan bantuan tersebut. Apabila sudah disetujui makan PSE akan memberitahukan perihal persetujuan tersebut kepada pengurus seksos lingkungan.

Bantuan kesehatan :

Apabila umat memerlukan bantuan kesehatan pada saat datang ke Poli Gereja harus membawa surat keterangan tidak mampu dari ketua lingkungan.

Jika langsung ke rumah sakit dan harus rawat inap tidak boleh memberi uang muka dan cukup memberitahu bagian pendaftaran bahwa penderita adalah pasien sosial Paroki SMTB dan segera ke Poli Gereja untuk minta surat pengantar sebagai pasien sosial yang rawat inap dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari ketua lingkungan serta menghubungi PSE.

Bila hanya perawatan di UGD rumah sakit, kwitansi dan surat keterangan tidak mampu bisa dimintakan penggantian di PSE.

KEWAJIBAN KELUARGA PASIEN :

  • Memberitahu pengurus seksos lingkungan mengenai keluarga yang sakit
  • Minta pendampingan dari pengurus lingkungan untuk membicarakan masalah ini dengan PSE.

KEWAJIBAN SEKSOS LINGKUNGAN/KETUA LINGKUNGAN :

  • Membuat surat keterangan dengan benar sesuai keadaan yang sebenarnya
  • Mendampingi umatnya yang membutuhkan bantuan
  • Ikut bertanggung jawab mengelola keuangan paroki dengan memberikan data yang benar
  • Secara tidak langsung menjadi anggota PSE
  • Bekerjasama dengan PSE mengurus umatnya yang membutuhkan bantuan

KONTAK TIM SEKSOS :

  • Ibu Gretha – 081 2358 6110, 081 216 853 166
  • Ibu Ria – 081 357 203 388
  • Pak Hartono – 081 2327 3727, 70473503
  • Ibu Olfa – 089 673 389 592

 

shares