Sharing is caring!

Sakramen Pernikahan adalah suatu sakramen yang mengkonsekrasi penerimanya (pasangan pria dan wanita) untuk suatu misi khusus dalam pembangunan Gereja dan menganugerahkan rahmat demi perampungan misi tersebut. Sakramen ini, yang dipandang sebagai suatu tanda cinta-kasih yang menyatukan Kristus dengan Gereja, menetapkan di antara kedua pasangan suatu ikatan yang bersifat permanen dan eksklusif, yang dimeteraikan oleh Allah.
Pernikahan sah sakramental antara seorang pria yang sudah dibaptis dan seorang wanita yang sudah dibaptis dan telah disempurnakan dengan persetubuhan, tidak dapat diceraikan dan bersifat monogam. Karena mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.
Sakramen ini menganugerahkan kepada pasangan yang bersangkutan rahmat yang mereka perlukan untuk mencapai kekudusan dalam kehidupan perkawinan mereka serta untuk menghasilkan dan mengasuh anak-anak mereka dengan penuh tanggung jawab. Sakramen ini dirayakan secara terbuka di hadapan imam (atau saksi lain yang ditunjuk oleh Gereja) serta saksi-saksi lainnya
Demi kesahan suatu pernikahan, seorang pria dan seorang wanita harus (1) terbebas dari halangan nikah, (2) ada konsensus atau kesepakatan kedua belah pihak. Masing-masing calon mengutarakan niat dan persetujuan-bebas (persetujuan tanpa paksaan) untuk saling memberi diri seutuhnya, tanpa memperkecualikan apapun dari hak-milik esensial dan maksud-maksud perkawinan. (3) Dirayakan dalam “forma canonika” (Kan. 1108-1123) atau tata peneguhan. Suatu perkawinan harus dirayakan dihadapan tiga orang, yakni petugas resmi Gereja sebagai peneguh, dan dua orang saksi.
Jika salah satu dari keduanya adalah seorang Kristen non-Katolik, maka pernikahan mereka hanya dinyatakan sah jika telah memperoleh izin dari pihak berwenang terkait dalam Gereja Katolik. Jika salah satu dari keduanya adalah seorang non-Kristen (dalam arti belum dibaptis), maka diperlukan izin dari pihak berwenang terkait demi sahnya pernikahan. (disadur dari www.kaj.or.id)

 

Syarat & Ketentuan Pernikahan Gereja Katolik SMTB

SYARAT – SYARAT

A. Pernikahan Gereja.

  • Formulir pernikahan yang diketahui (ditandatangani) Ketua Lingkungan.
  • Surat Baptis terbaru asli ( kurang dari 6 bulan ).
  • Yang dibaptis di luar Gereja Katolik melampirkan Foto Copy Surat Baptis.
  • Foto Copy Sertifikat Kursus Persiapan Pernikahan (apabila sudah kursus).
  • Pas Foto bersama 6 x 4 = 4 lembar, boleh berwarna / hitam putih.
  • Mungkin juga perlu disertakan
    Surat ijin dari instansi / atasan ( bagi anggota TNI / Polri ).
    Surat ijin orangtua ( kalau belum berumur 21 tahun ).

B. Kursus Pernikahan.

  • Surat pengantar Kursus Persiapan Pernikahan dari Paroki.
  • Pas Foto 4×6 masing-masing 1 lembar, boleh berwarna / hitam putih.
  • Kursus dilaksanakan setiap Minggu ke-2 & Minggu ke-4 setiap bulan jam 09.00 – 14.00 bertempat di Aula SDK Yohanes Gabriel ( Sebelah Gereja Kristus Raja ), Jl. Residen Sudirman No. 1 Surabaya.

KETENTUAN

  • Jika mempelai menghendaki misa pernikahan, mohon segera menghubungi Sekretariat Paroki dengan ketentuan Pastor Paroki tidak melayani misa pernikahan di Gereja.
  • Saksi perkawinan harus beragama Katolik, dewasa dalam iman, lebih baik apabila sudah berkeluarga.
  • Buku Tata Upacara dapat memakai milik gereja atau mencetak sendiri dengan koreksi Pastor Paroki berdasar buku Tata Upacara milik Gereja.
  • Mempelai diminta mempersiapkan anggota keluarga sebagai lektor untuk membacakan Bacaan Pertama dalam upacara pernikahan.
  • Paduan Suara (Koor) dapat dipersiapkan sendiri atau jika kesulitan dapat meminta daftar Paduan Suara (Koor) di Sekretariat Paroki.
  • Untuk pemakaian AC Gereja dalam Upacara Pernikahan, dikenakan biaya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dibayar sebelum pelaksanaan pernikahan di Sekretariat.
  • Bila tidak menggunakan AC Gereja, cukup memberi sumbangan sukarela dimasukkan kotak saat pelaksanaan pernikahan, demikian juga Stipendium untuk Romo. Sekretariat menyediakan amplop tersebut. Bila memang tidak mampu bisa meminta dispensasi pada Romo.
  • Bunga Altar bisa dikonsultasikan pada Ibu Hartono, telp. 5021532. Untuk menghias Gereja tidak boleh melebihi Pk. 22.00 WIB.
  • Di depan Gereja hanya diijinkan untuk membagi makanan/snack dalam box, bukan prasmanan atau stan makanan. Dilarang membagikan makanan/snack di dalam Gereja.
  • Gereja mempunyai Balai Paroki yang dapat digunakan untuk acara Resepsi Pernikahan, keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Paroki.
  • Catatan sipil bisa dilaksanakan sesudah pemberkatan Gereja di Balai Paroki Lt. 1, informasi lebih lanjut dapat diminta di Sekretariat Paroki.

Hal-hal lain yang belum jelas dapat ditanyakan di Sekretariat Paroki pada jam kerja.

shares