Sharing is caring!

SYARAT MENERIMA SAKRAMEN BAPTIS BAYI DI GEREJA ST. MARIA TAK BERCELA – SURABAYA
1. Baptisan dilaksanakan setiap hari Minggu ke-3 dalam bulan. Pukul 09.30.
2. Calon Baptis warga Paroki St.Maria Tak Bercela, berusia tidak lebih dari 5 tahun ( Kan. 867 : bayi hendaknya dibaptis minggu-minggu pertama kelahirannya ).
3. Mengisi formulir dilengkapi tanda tangan Ketua Lingkungan dan dilengkapi dengan Foto Copy Surat Nikah Gereja dan Foto Copy Akte Lahir/Surat Keterangan Lahir dari R.S. Calon Baptis.
4. Pernikahan Orang Tua beres secara Katolik, sekurang-kurangnya salah satu Orang Tua beragama Katolik, dan setuju bila bayi tersebut dibaptis. Menjadi pertimbangan khusus bila pernikahan orang tua belum diresmikan Gereja.
5. Anak pungut, anak angkat Keluarga Katolik boleh dibaptis bila ada jaminan anak mendapatkan pendidikan iman yang baik. ( Kan. 870 )
6. Orang Tua dan Wali Calon Baptis wajib mengikuti pertemuan persiapan Orang Tua dan Wali Calon Baptis yang diadakan pada hari Minggu minggu ke-2 pukul 09.30 di Balai Paroki Lantai 3. ( Kan.851 menegaskan perlunya persiapan orang tua calon baptis dengan fokus pada makna sakramen Baptis dan kewajiban-kewajiban yang timbul daripadanya. )
7. Orang Tua Calon Baptis menyiapkan sendiri Bapak/Ibu Baptis ( Wali Baptis ).
8. Wali Baptis adalah : Seorang Katolik dewasa, yang telah menerima Sakramen Krisma.
9. Memilih nama Baptis yang benar, satu dari nama orang kudus yang dapat dilihat dari buku Ensiklopedi Orang Kudus. ( Kan. 855 mengingatkan kewajiban orang tua untuk memilihkan nama yang tidak asing dari nafas kristiani bagi anaknya.)

Leave a comment

Your email address will not be published.

shares